Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi Bea Cukai Terus Menggempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal.

Editor: Content Writer
zoom-in Sinergi Bea Cukai Terus Menggempur Rokok Ilegal
dok. Bea Cukai

Setelah sepekan kemarin berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal senilai 1.3 Milyar, Bea Cukai Jateng dan Tim Pomdam IV Diponegoro kembali menggagalkan upaya peredaran 2 juta batang rokok illegal senilai Rp1.6 Milyar pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Jateng DIY, Parjiya, mengungkapkan operasi ini merupakan operasi gempur yang memang dari pertengahan tahun sudah menargetkan penurunan rokok ilegal secara nasional. Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok yang diduga ilegal.

“ini merupakan hasil operasi gempur yang dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai Wilayah, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kudus di wilayah Kota Semarang dan Jepara”, Ungkap Parjiya.

Parjiya kemudian menceritakan kronologi penangkapan dan kerugian yang diakibatkan apabila rokok ilegal ini beredar di masyarakat. Keberhasilan penindakan ini juga merupakan buah sinergi dengan Pemprov Jateng dan Aparat Penegak Hukum seperti Pomdam IV Diponegoro.

“Kerugian yang diakibatkan oleh rokok illegal itu banyak sekali. Kalau rokok ilegal ini berhasil beredar, Pemerintah Pusat akan rugi karena penerimaan cukai yang merupakan salah satu tulang punggung APBN bisa tidak tercapai. Pemda juga rugi karena pajak rokok yang menjadi haknya juga hilang,” jelas Parjiya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh 2.328.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan total perkiraan kerugian Negara mencapai Rp.1.664.520.000. Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah polos atau tanpa dilekati pita cukai. Parjiya menambahkan bahwa barang bukti hasil penindakan dan para pelaku saat ini diamankan ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bea Cukai akan terus berkomitmen menggempur rokok ilegal dengan berbagai upaya. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan untuk menekan terus peredaran rokok ilegal hingga 3% pada tahun ini,” Tutup Parjiya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas