Bea Cukai Lakukan Penindakan Secara Masif Terhadap Rokok, Rokok Elektrik, dan Minuman Ilegal
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA (25/10/2019) – Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020, Bea Cukai terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, penindakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dari para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa selain menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal, para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce.
“Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online,” ungkap Syarif.
Baca: Bea Cukai Banjarmasin Lindungi Masyarakat Dengan Memusnahkan Barang Ilegal
Penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada hari Selasa (15/10). Petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatera.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp891,9 juta. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya di wilayah Serang, Banten, Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau. Pada hari Kamis (26/09), petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal di daerah Indragiri Hilir, Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa tempat tersebut dengan didukung POM TNI AD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mengantisipasi indikasi keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari penindakan ini diperoleh 5.619.520 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Selain menyita rokok, petugas juga mengamankan tersangka berinisial D.
Tidak berhenti pada penindakan rokok konvensional, Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan di pasaran. Penindakan terkini yang berhasil dilakukan Bea Cukai berlokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Kuningan, Jakarta Selatan. Penindakan dimulai dengan penelurusan di beberapa toko online dari awal September 2019.
Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapatkan seorang pengemudi ojek online yang mengambil paket dari rumah tersebut. Agar tidak kehilangan jejak, petugas menghadang laju pengemudi tersebut dan memintanya kembali ke tempat ia mengambil barang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp420 juta. Dari penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial JJ (WNI, 39 tahun) untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omset penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp20 miliar. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, pada Rabu (16/10), petugas melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merk tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp60 juta.
Dari penindakan ini petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial LJ (WNA China, 33 tahun). Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omset penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp400 juta. Tersangka JJ dan LJ dijerat dengan pasal 54 dan 56 undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan dilakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, serta jaringan tersangka.
Sebelumnya, pada Selasa (17/09), petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks ilegal dengan modus yang sama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui akan ada transaksi barang kena cukai ilegal di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Petugas mendapati seorang kurir yang mengirim barang tersebut dari sebuah rumah di wilayah Sunter.
Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan bukti transaksi berupa buku tabungan, bukti transfer, bukti serah terima barang, serta seorang tersangka berinisial JA. Petugas juga menemukan informasi bahwa barang yang berada di lokasi tersebut berasal dari sebuah unit apartemen di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Dari pengembangan kasus ini, petugas memeriksa apartemen tersebut dan mengamankan 200 batang heatsticks serta seorang tersangka berinsial SW.
Dari catatan transaksi keuangan tersangka JA periode Oktober 2018 hingga September 2019, setidaknya diketahui omset penjualan sebesar kurang lebih Rp4,41 miliar, sementara kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp941,4 juta. Sedangkan transaksi keuangan milik tersangka SW, setidaknya diketahui omset penjualan sebesar kurang lebih Rp5,50 miliar dalam periode yang sama, dengan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp1,11 miliar.
Seluruh penindakan di atas menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus. Untuk minuman keras ilegal, di tahun 2018 penindakan mencapai 1.303 kasus, dan di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 1.539 kasus.
Baca: Sediakan Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Dukung Ekspor Dry Ice Expanded Tobacco
Data juga menunjukkan di tahun 2018, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus. Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal. Pada tahun 2018, Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.
Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai akan berkomitmen secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap I/Jakarta. “Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian.
Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkas Syarif. (*)