Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10kg Sabu

Sinergi Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil amankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu) di Perairan Selat Pedang

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10kg Sabu
Bea Cukai
Polres Bengkalis mengamankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu) di Perairan Selat Pedang hingga Pulau Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Sabtu (09-11) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKALIS (15-11) – Dalam rangka menlindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya narkotika, sinergi Bea Cukai Bengkalis bersama Polres Bengkalis berhasil amankan sebanyak kurang lebih 10kg Methamphetamine (sabu) di Perairan Selat Pedang hingga Pulau Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Sabtu (09-11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengatakan bahwa keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika tidak lepas dari sinergitas antara pihak kepolisian polres Bengkalis dan kantor Bea Cukai Bengkalis yang berjalan dengan baik.

Baca: Rokok Ilegal Jadi Komoditas Terbanyak yang Diusut Bea Cukai

“Atas informasi dari satuan narkoba Polres Bengkalis, tim gabungan langsung bergerak ke perairan Selat Pedang menggunakan Speedboat BC 69. Pukul 08.00 WIB, tim menemukan kapal tanpa nama yang mencurigakan di sekitar dermaga penyebrangan Temeran, kemudian tim melakukan pemeriksaan acak namun tidak menemukan barang yang mencurigakan. Setelah di lakukan wawancara terhadap awak kapal, didapati keterangan bahwa mereka telah mengantar paket diduga narkotika kepada seseorang di Pulau Pedang,” jelas Munif.

Selanjutnya tim menemukan seseorang yang diduga menerima paket tersebut. Tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi bungkusan Methaphetamine sebanyak 8 bungkus.

Tim kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dan menemukan 2 bungkusan methaphetamine yang disembunyikan di bawah palka belakang kapal. Sebanyak 5 TSK diyakini sebagai anggota sindikat jaringan pengedar antar pulau (Pulau Bengkalis dan Pulau Pedang).

Semua barang bukti berhasil diamankan tim di lokasi yang berbeda, yakni di pelabuhan penumpang Desa Tameran, Kabupaten Bengkalis tepatnya di pompong milik salah satu pelaku dan di Desa Tanjung Pedang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim juga mengamankan satu unit pompong dan beberapa unit ponsel.

"Berdasarkan informasi tambahan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang ilegal di Pelabuhan Desa Tameran, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka sedang berkomunikasi menggunakan handphone," tambah Munif.

Baca: Modus Baru Pelaku Rokok Ilegal, Pakai Tol Laut dan Disembunyikan di Tumpukan Meubel

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pelaku berinisial BB dan TSK dibawa ke Polres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut dan tim kembali menuju Pos Dermaga Bea Cukai Bengkalis. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas