Sinergi Bea Cukai Musnahkan Barang Pembawa Hama dan Organisme Pengganggu Hasil Tegahan
Dalam menjaga ancaman penyebaran pandemi Covid-19, Bea Cukai bersama Karantina Pertanian memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan o
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam menjaga ancaman penyebaran pandemi Covid-19, Bea Cukai bersama Karantina Pertanian memusnahkan media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (HPHK/OPTK) di Jayapura dan Tanjungbalai, pada Kamis (9/4) lalu.
Bea Cukai Jayapura bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura kembali memusnahkan barang tegahan berupa vanili seberat 47kg yang berasal dari Papua New Guinea serta HPHK/OPTK berupa 18 ekor unggas ayam yang berasal dari Surabaya dan Maluku tenggara, serta dua bibit pisang.
“Vanili tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai Jayapura bersinergi dengan Imigrasi dan Karantina yang diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Jayapura untuk dimusnahkan,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura, Hadi Wijaya.
Ia menambahkan, komoditas hewan dan tumbuhan tersebut dimasukkan ke wilayah Jayapura dengan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal, maka sesuai peraturan akan dilakukan tindakan pemusnahan apabila tidak dilakukan penolakan. Total nilai ekonomis dari seluruh HPHK dan OPTK yang dimusnahkan kali ini ditaksir sekitar 85 juta rupiah.
Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, pemusnahan ini tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan keselamatan. Proses pemusnahan dilaksanakan oleh 2 perwakilan petugas dengan menggunakan APD lengkap untuk menghindari penyebaran virus maupun bakteri dari HPHK/OPTK yang dimusnahkan.
“Diharapkan sinergi antara instansi dalam rangka menjaga Papua dari masuknya HPHK/OPHK dapat terus terjalin dan ditingkatkan agar terbebas dari penyebaran berbagai virus seperti flu burung yang dibawa dari HPHK/OPTK,” ujar Hadi.
Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Teluk Nibung bersama Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan juga memusnahkan 25 jenis komoditas olahan dari hewan maupun tumbuhan yang merupakan HPHK dan OPTK diantaranya, olahan daging, buah-buahan dan sayur-sayuran.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan, HPHK dan OPTK yang dimusnahkan pada kali ini merupakan hasil penindakan dari barang bawaan penumpang di terminal ferry Teluk Nibung periode Februari hingga Maret 2020.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang bawaan penumpang yang masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Teluk dengan tanpa dilengkapi dokumen karantina dan dilarang pemasukannya,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Bea Cukai Teluk Nibung dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan senantiasa bersinergi dalam mengawal ancaman masuknya komoditas pembawa HPHK dan OPTK. (*)