Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar
Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, 2020.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Kamis (14/05) tersebut, merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut,” ungkap Agus.
Agus juga menyampaikan, dalam kesempatan kali ini Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang terdiri dari 15.575 kemasan minuman keras ilegal, 2.507.762 batang rokok ilegal, dan 3.427 unit smartphone ilegal. “Total nilai barang ditaksir mencapai Rp18,2 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26.4 miliar,” ujar Agus.
Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.
Bea Cukai terus menerus mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga perusahaan yang bergerak pada bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (*)