Delapan Kasus Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Petugas Bea Cukai di Tiga Daerah
Sebanyak delapan kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai kembali gagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia.
Setidaknya, sebanyak delapan kasus penyelundupan narkotika berhasil diungkap oleh petugas Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Amamapare, dan Bea Cukai Kendari sepanjang Agustus 2020.
Pada Selasa (25/08), petugas Bea Cukai Pontianak bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 270 butir alprazolam yang merupakan narkotika golongan IV.
Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak, Zulkarnain mengungkapkan, “Narkotika tersebut ditemukan dalam sebuah paket yang dikirim dari Taiwan oleh seseorang berinisial WMC yang dinyatakan sebagai baju. Dari paket tersebut kami mengetahui penerima barang berinisial AHA yang beralamat di Singkawang,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Bea Cukai Amamapare juga berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja sintetis atau yang biasa dikenal sebagai tembakau gorila.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana menyatakan, “Penindakan upaya pemasukan narkotika ke Mimika telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus kiriman paket yang pemberitahuannya disamarkan atau disembunyikan dalam paket kiriman domestik,” ujarnya.
Ketiga paket tersebut berasal dari Jakarta dan Makassar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi dan informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Wilayah Sulawesi, dan Bea Cukai Wilayah Khusus Papua.
“Dari informasi tersebut, Bea Cukai Amamapare menjalankan operasi gabungan bersama BNN Kota Mimika, dan Satresnarkoba Polres Mimika,” tambah I Made.
Tindak lanjut penindakan tersebut telah diserahterimakan ke BNNK Mimika dan Satresnarkoba Polres Mimika untuk penanganan perkara lebih lanjut.
“Kami lakukan dan awasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Mimika.” ungkap I Made Aryana.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Kendari yang juga secara beruntun berhasil mengggalkan empat upaya penyelundupan narkotika.
Pada Selasa (25/08), Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Makassar, dan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan 6,24 gram AB-CHMINACA 2 dan 6,37 gram 5-FLOURU-ADBICA. Selain mengamankan barang bukti petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian menyatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Makassar terkait adanya pengiriman paket yang diduga kuat berisi narkotika.
“Ada pengiriman paket melalui pos yang dikirim dari Belanda dengan modus diberitahukan sebagai Cosmetics menuju Kendari dan diduga berisi narkotika golongan I,” ungkapnya.
Petugas gabungan segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang dan dinyatakan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I berupa serbuk kimia organik mengandung AB-CHMINACA 2 dan serbuk kristal dengan kandungan 5-FLUORO-ADBICA.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Kendari bersama BNN Provinsi Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemantauan kedatangan barang sejak tanggal 15 Agustus 2020 hingga penerima barang berinisial A dapat ditangkap pada Selasa (25/08) saat akan mengambil kirimannya.
Sebelumnya Bea Cukai Kendari juga telah berhasil melakukan tiga kali penindakan sejenis hasil kerja sama dengan Polda dan BNN Nusa Tenggara dan Satnarkoba Polres Kolaka.
Kejelian petugas dalam membongkar upaya penyelundupan merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia dengan tidak memandang jumlah barangnya. Meskipun dalam jumlah kecil, narkotika merupakan substansi yang berbahaya yang harus dicegah peredarannya. (*)