Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penelusuran Tim Gabungan Polri, Bea Cukai, dan TNI AD Temukan 6,28 Hektare Kebun Ganja di Aceh

Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Provinsi Aceh dalam penelusuran paket ganja

Editor: Content Writer
zoom-in Penelusuran Tim Gabungan Polri, Bea Cukai, dan TNI AD Temukan 6,28 Hektare Kebun Ganja di Aceh
Istimewa
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Dusun Uteun Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (27/02). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian menemukan tiga kebun ganja dengan luas total 6,28 hektare di Dusun Uteun Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (27/02).

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, pada Senin (28/02) mengatakan penemuan kebun ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan lima kilogram paket ganja di Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. "Pada tanggal 22 November 2021, telah diamankan barang bukti berupa lima kilogram ganja di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, yang dilanjutkan dengan controlled delivery ke Bandung dan penangkapan dua tersangka. Dari kesaksian keduanya, diperoleh informasi bahwa paket ganja tersebut berasal dari Banda Aceh," jelasnya.

Selanjutnya, Polda Lampung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Siger Polda Lampung, Dit Resnarkoba Polda Aceh, Jajaran Polres Aceh, Bea Cukai, dan TNI AD Kodim Aceh Utara, untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim gabungan menemukan 6,28 hektare kebun ganja berisikan 62.800 batang pohon ganja dengan estimasi berat keseluruhan 40,3 ton.

"Petugas gabungan menemukan 62.800 pohon ganja ini dari tiga kebun di Desa Lhokdrien. Kebun pertama seluas 1,78 hektare dengan 17.800 batang pohon ganja, kebun kedua seluas 3 hektare dengan 30.000 batang pohon ganja. Terakhir, kebun ketiga, seluas 1,5 hektare dengan 15.000 barang pohon ganja," rinci Syarif.

Ditambahkan Syarif, saat ini tim gabungan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku yang akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas