Bea Cukai Berikan Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh FATF
Bea Cukai berikan dukungan kepada Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF untuk membantu menetapkan standar dan memberantas pencucian uang
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Financial Action Task Force (FATF) adalah badan antar pemerintah yang dibentuk dalam Pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris oleh para Menteri di yurisdiksi anggotanya. Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. FATF telah mengembangkan rekomendasi atau standar yang menjamin respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisasi (organized crime), korupsi, dan terorisme yang merugikan negara dan masyarakat.
FATF memiliki fungsi penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional, sehingga menjadi keanggotaan FATF merupakan hal yang krusial sebagai upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Indonesia. Namun, hingga saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum memperoleh keanggotaan tetap FATF meski telah diupayakan sejak tahun 2016. Keanggotaan FATF dinilai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, sebagai proses yang tidak mudah, sehingga perlu kesiapan secara nasional dan internasional dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh anggota FATF.
Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai (assessor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER). Pada tahun 2022, proses MER memasuki fase onsite visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia yang berlangsung pada tanggal 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama keanggotaan FATF sekaligus menandakan kesiapan dan komitmen Indonesia dalam memerangi TPPU dan TPPT. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh Kementerian dan Lembaga dalam mendukung tercapainya keanggotaan FATF.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Bea Cukai mendukung tercapainya keanggotaan FATF. “Dalam mendukung sebagai keanggotaan FATF, Bea Cukai melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya pemberantasan TPPU dan TPPT. Hal ini tentu sesuai peran Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau terlarang,” imbuhnya.
Hatta menambahkan bahwa Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan penguatan penegakan hukum dan kerja sama antar pemangku kepentingan (stakeholders) dalam melakukan operasi di wilayah perbatasan. Pengawasan dioptimalkan di wilayah perairan karena seringkali dijadikan tempat terjadinya pembelian dan penyelundupan barang-barang ilegal seperti senjata api dan bahan peledak. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas yang terindikasi pendanaan terorisme.
Keanggotaan FATF memiliki banyak dampak positif, antara lain dari sisi ekonomi, sebagai pembuktian kepada dunia internasional akan stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang memadai; dari sisi pembuat kebijakan, sebagai wujud dukungan pemberantasan TPPU dan TPPT; dari sisi industri, mampu membangun keyakinan bahwa iklim berbisnis dan berinvestasi di Indonesia aman dan terjamin; dan dari sisi hubungan internasional, sebagai momentum meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas kerja sama internasional. “Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan Indonesia sebagai anggota penuh FATF,” pungkas Hatta.