Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinergi 3 Kantor Bea Cukai Sukses Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Penindakan narkotika ini berawal dari upaya crawling Kanwil Bea Cukai Aceh, yang hasilnya dikoordinasikan dengan Kanwil Bea Cukai Papua dan Jayapura.

Editor: Content Writer
zoom-in Sinergi 3 Kantor Bea Cukai Sukses Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y
Istimewa
Sinergi 3 Kantor Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y 

TRIBUNNEWS.COM - Pengiriman seribu butir pil koplo Y berhasil digagalkan pada 19 Maret 2024 lalu. Hal tersebut merupakan hasil sinergi tiga kantor wilayah (Kanwil) bea cukai di antaranya adalah Kanwil Bea Cukai Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Papua, dan Kanwil Bea Cukai Jayapura.

Penindakan narkotika ini berawal dari upaya crawling Kanwil Bea Cukai Aceh, yang hasilnya dikoordinasikan dengan Kanwil Bea Cukai Papua dan Bea Cukai Jayapura. Tim gabungan kemudian menyambangi lokasi gudang salah satu Perusahaan Jasa Tititpan (PJT) di kawasan Abepura, Jayapura, pada 19 Maret 2024.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak PJT, kami menyita paket berisi barang yang diduga pil koplo Y. Paket tersebut berisikan 1.000 butir pil koplo Y yang terdiri dari 981 butir pil dalam keadaan utuh dan 19 butir pil dalam keadaan hancur," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok.

Petugas Bea Cukai pun segera berkoordinasi dengan Tim Subdit 2 Narkoba POLDA Papua untuk melaksanakan controlled delivery. Akhirnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Papua menangkap tersangka penerima barang berinsial R di Pasar Ikan Hamadi.

Baca juga: Bea Cukai Sumut Berikan Izin Fasilitas TPB Berkala kepada PT Multimas Nabati Asahan

Baca juga: Bea Cukai dan Polresta Mataram Berhasil Sita 2 Kilogram Paket Ganja dengan Modus Jasa Pengiriman

Modus yang digunakan tersangka R selaku penerima barang adalah bekerja sama dengan penjual barang untuk menyamarkan deskripsi barang pada saat melakukan pengiriman barang melalui PJT. Tersangka diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk menindaklanjuti kasus ini, petugas Bea Cukai telah menyerahkan barang bukti dan tersangka R kepada POLDA Papua untuk penelitian dan pemeriksaan mendalam.

Dikatakan Adeltus penindakan narkotika ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector. "Pengawasan Bea Cukai dalam menanggulangi pemasukan dan peredaran narkotika kami lakukan dengan sinergi pengawasan, baik di tingkat pusat maupun unit vertikal. Selain sinergi di internal Bea Cukai sendiri, sinergi juga terus kami lakukan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun APH, harus terus berupaya melindungi dan menyelamatkan para generasi bangsa Indonesia ke depan, khususnya yang ada di Papua.

Berita Rekomendasi

"Pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi lintas pihak yang efektif dalam pemberantasan narkotika, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal dan membantu menekan angka peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Papua,” tutup Adeltus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas