Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Kudus Berhasil Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Jepara dan Grobogan Selama Ramadan

Bea Cukai Kudus berhasil menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan di Jepara dan Grobogan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Kudus Berhasil Sita Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Jepara dan Grobogan Selama Ramadan
Istimewa
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama bulan Ramadan. Penindakan dilakukan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Grobogan.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ungkap Sandy dalam keterangan persnya, Rabu (03/04/2024). 

Sandy mengatakan bahwa penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/03/2024). 

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan dua buah alat pemanas. Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp862.293.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp598.118.917,00.

Baca juga: Perpanjang MoU, Bea Cukai dan Polri Lanjutkan Sinergi Pengawasan untuk Tiga Tahun Ke Depan

Tim Penindakan Bea Cukai Kudu, lanjut Sandy, berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora, Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, pada Sabtu (30/03/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut terdapat dalam berbagai merek. Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378.000 batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp524.190.000,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp363.665.620,00.

Sandy mengatakan bahwa beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal. 

Berita Rekomendasi

“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya. (*) 

Baca juga: Bea Cukai Bandar Lampung Tindak Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal di Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas