Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Larang Seluruh Pejabat dan Pegawai Terima Hadiah dalam Bentuk Apapun Jelang Idulfitri

Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai imbau seluruh pejabat dan pegawainya tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Editor: Content Writer
zoom-in Bea Cukai Larang Seluruh Pejabat dan Pegawai Terima Hadiah dalam Bentuk Apapun Jelang Idulfitri
Istimewa
Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai imbau seluruh pejabat dan pegawainya tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun. 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang Idulfitri 1445 H, Bea Cukai imbau seluruh pejabat dan pegawainya tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun. Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, seluruh pejabat/pegawai Bea Cukai wajib menolak hadiah dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.

Para pegawai juga diimbau untuk melaporkan penolakan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di tiap-tiap unit kerja.

“Ini sesuai aturan dalam PMK Nomor 227/PMK.09/2021, dan tentunya penolakan hadiah ini tidak terbatas pada perayaan Idulfitri saja,” sambungnya.

Ia juga menegaskan kepada pengguna layanan kepabeanan dan cukai atau pihak terkait lainnya agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun. Selain itu, bagi pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran komitmen tersebut diimbau untuk melaporkan ke saluran pengaduan Bea Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan dan/atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Untuk informasi lebih rinci tentang hal ini dapat diakses melalui https://s.id/LaranganHadiahLebaran

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Rokok Turun, Berikut Analisa Pengamat

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas