Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Aceh
Bea Cukai dan TNI di Aceh telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Sub Denpom IM/1-2 Langsa, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Operasi dilakukan pada Selasa (07/05) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, yakni Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed.
Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan di dua lokasi usai terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truck yang akhirnya berhasil diamankan.
Baca juga: Miliki Peran Krusial, Ini Kontribusi Bea Cukai pada Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan
Di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. Sebanyak 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai ditegah di lokasi tersebut.
Sementara itu, di Kecamatan Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Adapun jumlah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditegah dalam penindakan di lokasi ini mencapai 990.000 batang rokok.
Sehingga, total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.337.400.000,00, dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3.552.880.000,00, serta kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4.535.570.600,00.
Barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal, serta upaya pengintaian dan pengejaran oleh tim gabungan yang membuahkan hasil.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan, "Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal."
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," pungkas Sulaiman.(*)
Baca juga: 20 Ribu Ekstasi dari Belgia-Belanda Lewat Kantor Pos Berhasil Digagalkan Bea Cukai-Polri