Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Bea Cukai Teruskan Upaya Preventif dan Kolaboratif
Melalui fungsi community protector, Bea Cukai sebagai penjaga batas negara memiliki peran krusial dalam konsep supply reduction.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang ditetapkan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), badan PBB untuk narkotika dan kejahatan.
Di tahun 2024 ini, peringatan HANI mengusung tema 'The evidence is clear: invest in prevention', yang menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif/pencegahan dalam penanggulangan narkotika.
Upaya preventif, khususnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia telah menjadi salah satu misi utama Bea Cukai. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi instansi ini sebagai community protector, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang terlarang dan dibatasi, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Melalui fungsi community protector dan dalam kaitannya dengan pencegahan peredaran narkotika di Indonesia, Bea Cukai sebagai penjaga batas negara memiliki peran krusial dalam konsep supply reduction. Tujuannya, memutus mata rantai pemasok narkotika, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Terlebih saat ini, letak geografis yang strategis tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara transit, tetapi sudah menjadi negara tujuan peredaran narkotika.
"Segala usaha dan sumber daya kami fokuskan untuk dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan bahan-bahan pembuatannya (prekursor) yang masuk wilayah Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura
Terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika
Encep menyebut, di tahun 2024 ini, Bea Cukai terus menorehkan hasil baik dalam penindakan narkotika. Berdasarkan data hingga 23 Juni 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, sebagai unit yang berwenang dalam mengungkap jaringan kejahatan di bidang NPP, bersama dengan unit-unit vertikal Bea Cukai lainnya di berbagai daerah dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, telah menangani 580 kasus penyalahgunaan NPP.
Barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus tersebut sebanyak 2.947.414,56 gram atau 2,94 ton NPP. Dengan rincian, 840.082 gram NPP non-organik berupa serbuk, cairan, atau kristal; 166.125 butir NPP non-organik dalam bentuk tablet/pil; dan 1.981.868 gram NPP organik berupa ganja, daun khat, dan sebagainya. Dari seluruh kasus narkotika yang ditindak Bea Cukai hingga pertengahan tahun 2024 tersebut, terdapat 4.762.907 jiwa yang terselamatkan, dengan potensi penghematan keuangan negara yang terselamatkan akibat dari biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika sebesar sekitar 7,615 triliun rupiah.
Angka di atas pun diproyeksi akan terus meningkat. Mengingat, di tahun sebelumnya, yakni sepanjang tahun 2023, Bea Cukai dapat menindak 956 kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 5.977.587,39 gram dan 77.000 batang ganja. Jiwa yang terselamatkan pun mencapai 18.031.562, dengan potensi penghematan keuangan negara yang terselamatkan akibat dari biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika sebesar sekitar 16,190 triliun rupiah.
Dikatakan Encep, kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, karena jaringan peredarannya sangat luas dan dilakukan secara terorganisasi serta sistematis. Untuk menanggulangi hal ini, Bea Cukai tentunya tidak dapat berjuang sendiri.
Baca juga: Wujud Transparansi, Bea Cukai Bengkalis Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
"Upaya kolaboratif perlu dilakukan. Karena itu, kami juga mengandalkan pengawasan ekstra secara sinergi oleh segenap aparat penegak hukum di Indonesia," ujarnya.
Dengan adanya amanat pada Inpres 2 Tahun 2020, Bea Cukai pun makin dapat berperan aktif untuk mendukung aparat penegak hukum lain dalam menjalankan fungsi pemberantasan narkotika.
"Karena tanpa adanya kerja sama antarlembaga, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan akan semakin sulit dan dapat meningkatkan potensi kejahatan NPP di wilayah Indonesia. Untuk itu, perlu adanya pendampingan dan dukungan seperti pengelolaan data/informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personel dan sarana prasarana, pencegahan pelanggaran hukum, serta kegiatan lain yang disepakati antara para aparat penegak hukum," tambahnya.
Encep menegaskan bahwa kolaborasi telah menjadi core value Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengamanan dan pengawasan terkait lalu lintas barang dari dan atau ke Indonesia, termasuk dalam hal penindakan narkotika.
Diketahui, sejak tahun 2022 Bea Cukai telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi tiap-tiap pihak dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap NPP (P4GN).
Dengan BNN, Bea Cukai bekerja sama dalam pertukaran data dan informasi, pelaksanaan operasi bersama, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, meliputi peningkatan dan pengembangan kapasitas SDM, serta peningkatan kemampuan anjing pelacak (K9).
Sementara itu, dengan Polri, ruang lingkup kerja samanya meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan hukum, dan pemanfaatan sarana prasarana.
"Semakin baik koordinasi yang kami lakukan, maka semakin mudah tiap-tiap pihak untuk mengatasi tindak pidana NPP. Semoga dengan semangat HANI 2024, sinergi Bea Cukai, instansi penegak hukum lainnya, dan masyarakat dapat semakin teguh dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutup Encep. (*)
Baca juga: Bea Cukai Bersama BNNP Jawa Tengah Menindak Barang Bukti Ribuan Gram Narkotika di Salatiga