Komisi VI DPR Lebih Dukung Sinergi BUMN Ketimbang Bikin Holding
"Sinergi operasional itu, bisa saja. Dia juga tidak perlu diatur oleh UU atau pakai PP," ujar Azam
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan tentang pembentukan holding BUMN masih terus bergulir di parlemen. Walaupun cikal bakal pembentukan holding BUMN melalui PP 72 tentang pengalihan aset sudah ditolak DPR.
Wakil ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengakui memang soal holding tidak terdapat kata sepakat di Komisi VI DPR RI. Untuk itu Komisi VI lebih sepakat agar BUMN saling mengatur sinergi operasional seperti yang sudah dijalankan.
"Sinergi operasional itu, bisa saja. Dia juga tidak perlu diatur oleh UU atau pakai PP," ujar Azam, Selasa (2/5/2017).
Azam menyontohkan, jenis sinergi operasional yang sudah berjalan dan progresnya sangat bagus yakni, sinergi BUMN karya dengan PT PLN, membangun infrastruktur listrik. Kemudian Kementerian PUPR dengan BUMN Karya, membangun jembatan.
Menurut dia, jika menggunakan skema sinergi operasional pun, perusahaan juga tidak akan merugi, bahkan dapat lebih maju. Saat ini juga, lanjut dia, pembahasan holding masih alot di DPR, sehingga tak ada salahnya perusahaan yang akan holding, melakukan sinergi saja.
"Karena kalau holding itu kan cuma memperbesar equity saja. Kalau masih belum deal ya mau diapakan? Kalau sinergi, enggak ada pemindahan apa-apa tapi tetap bekerja bersamaan," jelas Azam.