Mutasi Pelat Hitam ke Kuning Cukup Tunjukkan SIUP
Hatta Rajasa memastikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi agar kendaraan angkutan barang dan umum, yang berplat hitam beralih ke plat kuning.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, RIAU – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi agar kendaraan angkutan barang dan umum, yang berplat hitam beralih ke plat kuning.
Syarat untuk peralihan plat hitam ke kuning, ungkap Hatta, cukup dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Ini harus kita fasilitasi, kita dorong kendaraan pengangkut logistik jadi plat kuning. Syaratnya simpel, dia pasti punya SIUP, dia cukup daftar dan kita pastikan dia akan dialihkan ke plat kuning dan kembali mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkap Hatta, di Dumai, Riau, Minggu (19/12/2010).
Dari lima pokja yang dibentuk terkait pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan mulai dilaksanakan di Jabodetabek per akhir kuartal I 2011, lanjut hatta, satu pokja akan mengurusi peralihan kendaraan angkutan umum dan logistic (barang) dari plat hitam ke plat kuning.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, akhir pekan lalu.
menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menelaah opsi menggratiskan pemutasian pelat itu.
"Ada masukan kepada kami agar pemutasian jangan dipungut biaya. Jadi diubah saja dari hitam ke kuning. Nanti kan otomatis dapat BBM subsidi," kata dia.
Menurut Freddy, ide penggratisan mutasi pelat itu saat ini sedang dikaji agar nantinya proses pemutasian tidak menjadi beban masyarakat. Dia mencontohkan, seperti mobil box atau pick up yang dijadikan kendaraan untuk usaha, maka akan diberi kesempatan untuk dimutasi menjadi pelat kuning.
Freddy menjelaskan, dalam pokja yang dibentuk oleh pemerintah, pihaknya bertanggung jawab atas pemutasian kendaraan berpelat hitam ke plat kuning.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.