Gaji PNS Naik, Harga Rusun Juga Naik
Kenaikan harga rumah susun sederhana bersubsidi atau masih terus dibahas oleh Pemerintah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga rumah susun sederhana bersubsidi atau masih terus dibahas oleh pemerintah. Sampai sekarang harga minimal satu unit apartemen Rp 144 juta, namun diprediksikan akan meningkat menjadi Rp 190 sampai 200 juta per unit. Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun saat ini telah naik.
Alasan pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga rumah susun karena masyarakat saat ini bisa menikmati berbagai macam fasilitas kredit. Dari uang muka Rp 20 juta dari Jamsostek dan PNS pun dapat pinjaman Rp 15 juta dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
"TNI dan Polri juga dapat dana pinjaman dengan jumlah yang sama. Yang jelas dari sisi pembiayaan penghasilan masyarakat itu Rp 5,5 juta. Naik dari Rp 4,5 juta," ujar Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung, Jum'at (13/4/2012).
Pangihutan juga mengatakan sampai saat ini memang kenaikan harga rusunami belum final. Pertimbangannya dengan dinaikkan harganya, maka potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan berkurang.
"Maklum saja, rumah susun milik atau apartemen sederhana bersubsidi ini dibebaskan PPN 10 persen, termasuk subsidi konstruksi untuk pengembang,"papar Pangihutan.