Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gaji Ke-13 PNS Dibayar Juni, Presiden dan Wapres Juga Dapat

Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk pegawai negeri, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun pada Juni

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gaji Ke-13 PNS Dibayar Juni, Presiden dan Wapres Juga Dapat
Uang rupiah berjajar 

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA  Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk pegawai negeri, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun pada Juni 2012 ini. Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Demikian keterangan resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6/2012).

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.

Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas