Rina Fahmi Idris Pimpinan Sah IWAPI
Ketua Umum DPP IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), Rina Fahmi Idris
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum DPP IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), Rina Fahmi Idris menegaskan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kepemimpinannya sah.
Hal itu, berdasarkan perkara IWAPI No. 82K/TUN/2012 di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendapatkan keputusan tetap (Inkraacht), dimenangkan oleh IWAPI dibawah Ketua Umum Rina Fahmi Idris.
“Secara De Jure maupun De Facto Ketua Umum DPP IWAPI yang sah, diakui oleh pemerintah RI Cq departemen dalam negeri Cq Dirjen Kesbangpol,” tegas Rina Fahmi Idris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Dengan keluarnya putusan MA, tegas Rina, secara tetap dan pasti yang berhak secara sah menjabat Kepengurusan DPP IWAPI sesuai dengan hukum yang berlaku adalah dirinya. “Saya meminta semua pihak untuk menghormati dan menghargai keputusan hukum ini,” tegas Rina Fahmi Idris.
Menurutnya, keputusan ini diperkuat juga dengan keputusan pemberian sertifikat HAK MERK dan seluruh atribut IWAPI diakui secara sah dan dilindungi oleh pemerintah RI Cq Kemenkumham Cq Dirjen HAKI Cq direktur Merek kepada IWAPI dibawah Ketua Umum Rina Fahmi Idris.
Oleh karena itu, lanjut Rina kepada pihak yang kalah, dalam hal ini saudari Nita Yudi dkk untuk segera membubarkan diri dan tidak lagi memakai identitas IWAPI dan semua atribut organisasi yang melekat padanya.
Baca juga: