BI Izinkan Individu Kuasai 40 Persen Lebih Saham Perbankan
Bank sentral akan mengizinkan kepemilikan di atas 40%, namun atas persetujuan dan catatan BI.
Editor: Sugiyarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, kemungkinan besar, aturan baru tentang kepemilikan bank akan dirilis akhir bulan ini. Bank sentral akan mengizinkan kepemilikan di atas 40%, namun atas persetujuan dan catatan BI.
Deputi Gubernur Muliaman D. Hadad, yang bertanggung jawab atas regulasi perbankan membocorkan, nantinya, persetujuan kepemilikan mayoritas bakal tergantung pada kesehatan keuangan tiap bank.
Bulan lalu, BI sempat berencana mengatur kepemilikan tunggal bank hanya sebatas 40% untuk investasi baru. Tentu saja kebijakan ini mengancam rencana DBS Group Holdings untuk mengakuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dengan nilai transaksi mencapai US$ 7,3 miliar. (*)