Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR: Pemda NTB Bisa Beli Sisa Saham Newmont

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemerintah membeli sisa saham tanpa izin DPR, disikapi Dewan yang

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemerintah membeli sisa saham tanpa izin DPR, disikapi Dewan yang mendesak Presiden Susilo agar memerintahkan Menteri ESDM segera memerintahkan pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) membeli sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Upaya agar daerah segera membeli sisa divestasi ini sangat penting karena tidak ada lagi persoalan ataupun halangan bagi daerah untuk membeli, pasca putusan MK yang menolak permohonan pemerintah membeli sisa divestasi ini tanpa seizin DPR,” ujar pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, Selasa (31/7/2012).

Harry menilai, putusan MK yang menolak permohonan Presiden Yudhoyono melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dibacakan Selasa siang itu sudah sangat tepat. “Jadi, sekarang pemerintah harus segera memerintahkan agar daerah membeli sisa divestasi 7 persen itu. Untuk keperluan itu, Menteri ESDM Jero Wacik dapat memerintahkan daerah mempersiapkan beauty contesnya,” kata Harry.

Harry menjelaskan, keinginan daerah membeli sisa divestasi Newmont dengan tujuan kepentingan daerah yang lebih besar dan bargaining yang lebih tinggi dari daerah penghasil, sempat tertunda. Pasalnya, pemerintah pusat ngotot untuk membeli, walaupun ditentang DPR karena menggunakan dana PIP dan tidak meminta izin DPR.

Audit yang dilakukan BPK tidak dihiraukan pemerintah, malah kisruh berlanjut dan akhirnya pemerintah membawa soal ini ke MK.

DPR tegas Harry, sejak awal mendukung daerah untuk membeli sisa saham divestasi agar daya tawar dan kemaslahatan bagi daerah makin dirasakan oleh masyarakat NTB.

Pendapat senada dikemukakan pakar hukum tatanegara Margarito Kamis. Dia menegaskan, pembelian sisa saham divestasi Newmont oleh Pemerintah yang menggunakan dana PIP dan ditentang DPR, otomatis gugur dan harus dibatalkan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sekarang, daerah harus secepatnya diidukung untuk membeli sisa saham divestasi itu,” katanya.

Politisi senior Golkar ini menyatakan, penolakan permohonan Presiden SBY melalui Menkeu Agus Marto, makin memperlihatkan bahwa Menkeu tidak mengerti tatanegara, karena ngotot membawa soal kewenangan membeli sisa saham divestasi Newmont ke MK.

“Putusan MK ini membuat Presiden SBY sebagai Kepala Negara, dipermalukan oleh Menteri Keuangan Agus Marto,” tandas Harry.

Menurut Harry, Menkeu Agus Marto secepatnya mengundurkan diri saja karena telah melakukan langkah yang salah, bahkan fatal. Apalagi sebelumnya dia sudah sesumbar jika gagal dalam menangani divestasi Newmont ini akan mengundurkan diri. Begitu juga Kepala Negara harus segera mengevaluasi pembantunya ini yang telah membuat malu.

“Menteri itu pemimpin. Pemimpin dipercaya karena ucapannya. Janji mundur Menkeu harus ditunaikan, jika tidak, kredibilitasnya runtuh, juga kredibilitas Kabinet Indonesia Bersatu. Jadi sekali lagi, Menkeu Agus Marto harus gentlemen, mundur saja,” ujar Harry.

Margarito Kamis juga mengungkapkan, langkah Menkeu Agus menggunakan uanga APBN anpa persetujuan DPR salah total. Sebab berapa pun uang negara, penggunaannya harus atas persetujuan DPR, karena konstitusi menyebutkan seperti itu.

Sementara itu dalam sidang putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK Machfud MD, MK memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR.

"Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Jakarta, Selasa.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas