OJK akan Akomodasi Perbankan Syariah
OJK akan mengakomodasi Perbankan Syariah. OJK akan mempercepat pertumbuhan perbankan syariah melalui seperangkat aturan.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
![OJK akan Akomodasi Perbankan Syariah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Firdaus-Djaelani.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepedulian terhadap perbankan syariah akan diakomodasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui lembaga inilah percepatan perbankan syariah akan dipercepat melalui seperangkat aturan yang terikat di dalamnya.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dalam Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa perudang-undangan mengenai perbankan Syariah akan diatur kembali di dalam OJK.
"Sudah ada UU Organik dan UU perbankan syariah dan ketentuan di pasar modal dan lembaga keuangan non bank mengenai industri syariah. maka semua perkembangan terbaru melalui perbankan syariah yang terkait dalam industri lainnya akan diatur dalam OJK," jelasnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (04/09/2012).
Ia juga mengatakan bahwa akan dibentuk kepala eksekutif direktorat syariah dimana akan dibentuk komite syariah yang didalamnya ada masyarakat ekonomi syariah. Dan struktur yang ada didalam OJK
memadai untuk itu.
"Dari struktur yang ada kami akan mempertimbangkan pembentukan komite syariah, untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah di masa depan," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Seperti diketahui, bahwa tuntutan untuk mengakomodasi perbankan syariah dalam OJK muncul untuk mengembangkan industri perbankan syariah.
Hal ini karena Perbankan Syariah lebih prudent dan dapat berkembang lebih jauh dibandingkan dengan bank konvesional. Padahal perkembangan perbankan syariah yang masih belum terlalu maju.
Perlu diketahui, sampai detik ini, jumlah perbankan syariah hanya sekitar 20 sampai 30 persen dari total perbankan nasional.(*)
BACA JUGA: