Pasca Pailit, Batavia Air Terbukti Masih Jual Tiket
Pasca pailit, ternyata manajemen Batavia Air masih menjual tiket kepada calon penumpang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca pailit, ternyata manajemen Batavia Air masih menjual tiket kepada calon penumpang. Hal itu terungkap berdasarkan penuturan Hendy, salah satu calon penumpang yang mendatangi kantor Batavia Air di Jalan Angkasa Raya Kompleks indo Ruko no 20 N. Kemayoran, Jakarta Pusat
Hendy warga asal Jakarta Utara menyatakan dirinya kemarin sore masih dilayani beli tiket oleh pihak Batavia Air. "Saya kemarin beli tiket pukul 17.30 WIB, kenapa masih dilayani. Padahal pukul 16.30 WIB Batavia sudah dinyatakan pailit," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).
Hendy mengaku mengenai kabar pailit Batavia Air berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu temannya. Setelah mengetahui kabar pailit tersebut, dia langsung mendatangi kantor Batavia Air, namun kantor tersebut sudah kosong. "Bahkan saya semalam juga sempat ke badara namun tidak ada hasil," katanya.
Hendy mengaku kecewa dengan perlakuan manajemen Batavia Air. Sebab, setelah dinyatakan pailit tidak memberhentikan proses penjualan tiket. "Kalau sudah seperti ini kan jadi ribet," katanya.
Hendy mengaku telah membayar lunas dua tiket menuju Pontianak. Akibatnya, Hendy harus menunda keberangkatan menuju Pontianak.
Batavia Air per hari Kamis ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.