Soal Saham Bank Asing, Agus Berbeda Pendapat dengan OJK
Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardoyo, memiliki pandangan yang berbeda dengan
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardoyo, memiliki pandangan yang berbeda dengan Muliaman Hadad, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi kepemilikan saham asing di dalam perbankan nasional. Perbedaan pendapat ini tampak dalam fit & proper test di DPR pada hari ini (25/3/2013).
Dalam fit & proper test tampak Agus Martowardoyo, terlihat plin-plan ketika menghadapi pertanyaan Muarar Sirait, Anggota Komisi XI dari PDI-P, yang menanyakan kepemilikan asing terhadap perbankan di indonesia. Ketika ditanya mengenai porsi kepemilikan asing Agus tampak kebingungan.
"Saya pikir bank yang bergerak di bidang retail wajib diberikan pembatasan, namun untuk yang memberikan kredit Infrastruktur wajib diberikan kelonggaran karena pihak indonesia sangat membutuhkan hal ini, pendanaan," katanya di Jakarta, Senin (25/3/2013).
Ketika ditanya lagi mengenai porsi kepemilikan asing di perbankan indonesia. Agus berujar akan adanya batasan-batasan yang diberikan kepada porsi kepemilikan bank asing sehingga tidak bisa dibatasi mutlak.
"Kalau kinerjanya bagus kan bisa 99 persen asing masuk ke perbankan indonesia, namun kalau kinerjanya jelek kan bisa 40 persen saja," ujar Agus.
Pernyataan Agus berbeda dengan pernyataan Muliaman Hadad, Dewan Komisoner OJK, dalam pembatasan porsi kepemilikan asing di OJK, Muliaman pernah mengatakan agar porsi kepemilikan asing dibatasi 40 persen saja.
Jika terpilih, akan adanya persepsi yang berbeda antara BI dengan OJK. Padahal dalam mekanisme sistem ekonomi yang terintegrasi, BI akan berada dibawah mekanisme OJK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.