Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disperindag Sumut Pertanyakan Pembekuan Importir Bawang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut mempertanyakan dibekukannya status Importir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disperindag Sumut Pertanyakan Pembekuan Importir Bawang
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Meskipun beberapa hari harga bawang merah sempat turun, kini melonjak naik lagi seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013), harga bawang merah mencapai Rp 55.000 per kilogram. Pedagang mengaku kenaikan tersebut diakibatkan kurangnya distribusi dari beberapa daerah ke Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut mempertanyakan dibekukannya status Importir Produsen (IP) perusahaan importir bawang CV Sumber Alam Rezeki (SAR).

"Kami sudah melayangkan surat terkait pembekuan IP CV SAR itu kepada Kemendag. Soalnya pemberitahuan dicabutnya IP perusahaan ini hanya kami ketahui melalui surat kabar," kata Sujatmiko, Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut saat dihubungi Tribun, Minggu (31/3/2013).

Ia mengatakan, Kemendag mengirimkan surat kepada Disperindag terkait pembekuan tersebut. Saat ini Disperindag belum bisa menyimpulkan apakah perusahaan importir bawang tersebut sudah layak dibekukan atau tidak.

Sujatmiko juga mengaku tidak mengetahui berapa perusahaan yang memiliki IP bawang di Sumut. Ia mengatakan, data tersebut ada pada Kemendag. "Tapi kalau ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang memiliki API (Angka Pengenal Impor) Umum dan API-Produsen ada pada kita," katanya.

Ia menjelaskan, selama ini perusahaan yang ingin melakukan impor baik dari API-U atau API-P berasal dari rekomendasi Disperindag Sumut.

Sebelumnya, CV SAR terpaksa melepas persediaan bawang yang ada di gudangnya dengan harga murah atau Rp 15 ribu per kilogram. Hal itu dilakukan atas permintaan Kadisperindag Sumut, Bidar Alamsyah untuk membantu agar pasar di Kota Medan tidak terguncang karena kelangkaan bawang.

Bidar meminta, jika perusahaan importir bawang tidak membantu warga yang kesulitan membeli bawang dengan harga murah, akan mencabut izin perdagangan perusahaan.

Berita Rekomendasi

Namun permintaan ini juga menjadi bumerang bagi CV SAR, karena pada akhirnya Kemendag mencabut izin impornya. Pasalnya, perusahaan ini telah menyalahi aturan karena telah melepas bawang impornya yang seharusnya digunakan untuk bahan baku produksinya sendiri.

Hal ini sebelumnya disampaikan Direktur Impor Kemendag RI, Didi Sumedi kepada Tribun.

Sementara, Bidar Alamsyah belum bisa dihubungi terkait dengan permintaannya yang memaksa agar bawang CV SAR dilepas ke pasar dengan harga yang murah sehingga mengakibatkan dicabutnya izin impor CV SAR.(Tribun Medan/riz)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas