Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

TDL Naik, Perusahaan Bisa Cicil Pembayaran

Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen dipastikan memukul industri menengah ke bawah.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in TDL Naik, Perusahaan Bisa Cicil Pembayaran
Ilustrasi Kenaikan Tarif Dasar Listrik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen dipastikan memukul industri menengah ke bawah. Pasalnya ongkos produksi untuk listrik menjadi mahal.

Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan perusahaan yang tak mampu membayar tagihan listrik bisa meminta keringanan kepada PT PLN. Dalam pelaksanaannya perusahaan industri kelas menengah ke bawah tersebut bisa menyicil pembayaran.

"Keluhan industri kelas menengah ke bawah sebelumnya sudah disampaikan," ujar Jarman, Rabu (3/4/2013)

Menurut Jarman, angka pembayaran setiap perusahaan berbeda-beda. Hal itu tergantung dari perjanjian perusahaan yang tak mampu bayar tagihan listrik dengan PT PLN.

"Bisa pendekatan bisnis to bisnis, tergantung industrinya. Contohnya industri tekstil, mereka juga bisa menyicil," ungkap Jarman.

Seperti diberitakan sebelumnya, PLN mengakui kenaikan TDL sebesar 4,3 persen dalam kuartal II berlaku mulai 1 April-Juni 2013. Kenaikan TDL ini dilakukan pemerintah untuk menurunkan subsidi listrik yang angkanya telah menembus Rp 90 triliun dan juga menaikkan rasio elektrifikasi Indonesia yang baru 75 persen.

Pelanggan yang memakai konsumsi listrik sebesar 450 sampai 900 kilovolt tidak dikenakan kenaikan tarif.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
TDL
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas