Haram Jika Blitz Megaplex Dijual ke Perusahaan Asing
Pemerintah didesak segera mengkonfirmasi dugaan penjualan Blitz Megaplex ke perusahaan asal Korea, CJ CGV
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
"Itulah tujuan utama masuknya Korea di jalur bioskop, meski secara bisnis tidak menguntungkan. Diawali dari strategi kebudayaan," kata Dedi.
Dia kembali menegaskan, meskipun dengan membeli Blitz tidak menuai untung signifikan, namun itu bukan tujuan utama. Tujuannya adalah invasi budaya, sehingga berbagai produk, budaya, dan segala hal yang berbau Korea laku di negeri ini.
"Sebenarnya berapa sih marjin keuntungan Korea sehinggga membeli Blitz? Tidak seberapa untungnya. Tapi ini menguntungkan bagi Korea dan merugikan Indonesia. Korea tahu Indonesia tidak punya strategi kebudayaan, sehingga Korea masuk," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, karena bioskop masuk dalam DNI, maka tidak bisa dimasuki modal asing dan aturan ini harus ditegakkan.
"Aturan harus ditegakkan, karena masuk daftar DNI, BKPM harus ambil tindakan dan tegas menegakkan aturan. Kalau langgar aturan, itu tidak bisa," ujarnya.
Menurutnya, penanaman modal asing tentunya harus mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sampai saat ini belum mengeluarkan bioskop dari DNI, sehingga BKPM harus memastikan penjualan Blitz tersebut.
Abdul Hakim juga membenarkan bahwa sudah lama Blitz mengalami kesulitan dana untuk mengembangkan usaha perbioskopan tanah air. Blitz sudah menawarkan kepada sejumlah perusahaan di dalam negeri, namun tidak ada yang mau mengakuisisi. "Tapi kalau sekarang menabrak aturan, itu tidak bisa ditolerir," imbuhnya.