Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Membuat Pekerja Terbagi Dalam Tiga Kasta

Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman menyebut,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Membuat Pekerja Terbagi Dalam Tiga Kasta
surya/Miftah Faridl
Ilustrasi demo buruh oursourcing 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Sektor Advokasi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman menyebut, dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 adalah terbentuknya kasta-kasta dalam pekerja.

“Permen ini dan UU No 13 (tahun 2003), secara tidak langsung menempatkan pekerja dalam tiga kasta. Kasta tertinggi adalah karyawan tetap, kasta kedua pekerja kontrak dan kasta yang paling rendah adalah pekerja kontrak di perusahaan outsourcing,” ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2013).

Menurut Hilman, selain merugikan perusahaan pengguna tenaga outsourcing, peraturan ini juga akan berpengaruh besar untuk masyarakat.

“Jelas akan berdampak kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja. Mereka semakin sulit mencari lapangan pekerjaan karena peraturan ini,” katanya.

Dari pihak perusahaan penyedia tenaga kerja outsourching sendiri, peraturan ini akan memberatkan. Sebab, sistem outsourcing  selama ini sudah dimanfaatkan dunia usaha dan dianggap solusi yang tepat untuk efisiensi. Dengan adanya Permenakertrans ini, akan berdampak kepada pengaturan perjanjian kerja di perusahaan dan juga berdampak kepada finansial di perusahaan.

“Dampak langsung bagi perusahaan jelas ada. Ada persoalan dimana pekerjaan-pekerjaan yang selama ini bisa di outsource jadi tidak bisa.  Fungsi kita dalam mencetak tenaga kerja pun jadi terhambat karena tidak bisa menggunakan jasa-jasa sesuai kebutuhan bisnis kita karena sudah dibatasai pada lima jenis pekerjaan itu sendiri. Ini jelas akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan dan akibatnya perusahaan harus mengeluarkan investasi tambahan untuk mengganti posisi-posisi tersebut,” kata Hilman.

Berita Rekomendasi

Secara garis besar, Permenakertrans No 19 Tahun 2012 mengatur tentang pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja yang populer disebut outsourcing. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan diperbolehkan untuk dialihkan kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas