22 Ribu Liter Oli Bekas Rugikan Jasa Marga
Dua lajur jalan tol dari KM 21 sampai dengan KM 19 tidak dapat dioperasikan selama 16 jam, karena membahayakan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Akibat kecerobohan supir truk tronton yang membawa 22 ribu liter oli bekas dan hanya dengan menggunakan bak truk yang dilapisi terpal plastik, menyebabkan oli berceceran sepanjang 2 km di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Rabu (10/4/2013) lalu.
Dua lajur jalan tol dari KM 21 sampai dengan KM 19 tidak dapat dioperasikan selama 16 jam, karena membahayakan pengguna jalan tol. Selain itu, oli bekas ini juga mencemari lingkungan di sekitar jalan tol. Dan yang lebih parah, akibat hujan deras ceceran oli yang ada di jalan tol ini masuk ke aliran Sungai Cisadane.
"Jadi dalam peristiwa ini, Jasa Marga adalah pihak yang dirugikan," ujar Direktur Operasi PT Jasa Marga Hasanudin, Jumat (19/4/2013).
Menurut Hasan, akibat kejadian tersebut, para petugas di lapangan dengan sigap segera berupaya untuk mengeringkan ceceran oli yang membasahi lajur 1 dan 2 sepanjang 2 km dengan menggunakan serbuk gergaji.
Serbuk gergaji ini dimaksudkan untuk mengeringkan jalan agar kekesatan jalan bisa kembali seperti semula.
"Kami baru bisa mengoperasikan dua lajur tersebut pada pukul 08.00 pagi," tambah Hasanudin.
Dalam peristiwa ini, Jasa Marga adalah sebagai pihak yang dirugikan. Saat ini Jasa Marga sudah meminta pertanggungjawaban kepada Ahmad Rizki (sopir truk) pemilik oli bekas yaitu Pimpinan PT Sinar Maju Santoso dan CV Bangka Putra Expres, untuk memberikan ganti rugi atas keteledorannya.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan kepada ketiga pihak yang dianggap bertanggung jawab ini, Jasa Marga meminta mereka untuk mengganti semua biaya operasional yang ditimbulkan akibat kebocoran oli tersebut. Bahkan Jasa Marga juga meminta mereka untuk menyampaikan kepada publik, bahwa bocornya oli bekas dari truk ini akibat kesalahan mereka.
"Sebab ada kelompok masyarakat dan beberapa LSM yang menyatakan bahwa ini akibat kesalahan Jasa Marga. Padahal Jasa Marga juga sebagai korban dalam musibah ini," jelas Hasanudin.
Oleh karena itu, Hasanudin berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan proses pencemaran lingkungan yang pelakunya jelas-jelas sudah ada. Jasa Marga juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Tangerang, yang segera tanggap memproses kasus ini.
"Sampai saat ini, truk pelaku masih ditahan di Polres," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.