Menunggu RUU, Energi Panas Bumi Sudah Siap Berkembang
maka pengembangan panas bumi dapat dipercepat sehingga lebih cepat dinikmati rakyat.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan jika Rancangan revisi Undang-undang (RUU) panas bumi segera disahkan menjadi UU maka pengembangan panas bumi dapat dipercepat sehingga lebih cepat dinikmati rakyat.
"Jika RUU itu diundangkan saya optimis pengembangan panas bumi dapat dipercepat sehingga cepat dinikmati rakyat,"kata dia," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana, Rabu (24/4/2013).
Seperti diketahui, UU No.27 tahun 2003 yang mengatur tentang panas bumi sedangkan direvisi, ada beberapa hal yang direvisi antara lain dalam UU No.27/2003 terdapat istilah pertambangan/penambangan dalam kegiatan usaha panas bumi namun dalam draft revisi diusulkan kata-kata pertambangan dihilangkan.
Selain itu, terkait harga dalam RUU harga ditetapkan oleh pemerintah, kemudian izin lingkungan dalam UU yang baru nantinya izin tersebut wajib dimiliki sebelum kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sedangkan dalam UU No.27/2003 terkait izin belum diatur.
Terkait participating interest (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi RUU panas bumi tersebut, diusulkan PI wajib ditawarkan sebesar 10 persen sejak disetujuinya rencana pengembangan yang pertama kali sementara dalam UU No.27/2003mengenai PI kepada BUMN maupun BUMD belum diatur.
"Begitupun dengan pengalihan kepemilikan saham, dalam UU baru nanti diusulkan diatur terkait pengalihan kepemilikan saham," ungkap Rida.
Hal lain yang diatur dalam kegiatan pengusahaan panas bumi dalam RUU diantaranya penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) atau BUMN panas bumi untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan atau pemanfaatannya, lalu diatur pula kewenangan menteri dalam penghentian sementara, pencabutan dan pembatalan izin panas bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Selain itu, ketentuan peralihan peralihan terkait masa kontrak, masa berlakunya kuasa, perpanjangan izin untuk wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi existing ditetapkan masa berlakunya dan ketika berakhir mengikuti ketentuan UU baru ini, terakhir renegosiasi harga uap/tenaga listrik panas bumi yang sudah terkontrak akan diatur karena dalam UU No.27/2003 belum diatur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.