Tidak Berkembang, 12 Wilayah Kerja Pertambangan Dicabut
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementrian Energi dan Sumber Daya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Energi Panas Bumi kepada 12 Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). Pasalnya 12 WKP tersebut tidak menunjukan perkembangan
"Ada 58 WKP Panas Bumi, dari jumlah tersebut 9 WKP yang sudah beroperasi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), 37 WKP masih dalam proses pengembangan dan 12 WKP yang tidak menunjukan perkembangannya," ujar
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana, di kantornya Selasa (7/5/2013).
Rida mengaku kalau pihaknya belum konsisten. Pasalnya dari 58 WKP, hanya 9 PLTP yang beroperasi, sedangkan 12 WKP yang tidak berjalan kemana-mana. Rida menjelaskan, 12 WKP yang stuck tersebut sudah diberikan masa tenggat waktu hingga Desember 2014.
"Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan lebih lanjut, maka pihaknya tegas akan memberi sanksi yaitu mencabut izin," tegas Rida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.