Pemerintah Usul Alpha BBM Bersubsidi Naik Rp 50 per liter
Pemerintah mengusulkan peningkatan alpha Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp50 per liter
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan peningkatan alpha Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 50 per liter. Demikian diungkapkan Menteri ESDM, Jero Wacik dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Menaikkan alpha BBM bersubsidi ini diusulkan pemerintah karena sudah sejak 2008 lalu tidak pernah naik marginnya. "Jadi ada usulan dari Hiswana Migas terutama dan juga penyalur-penyalur lain serta Pertamina mengusulkan agar ditambahkan alphanya Rp50 per liter, Rp50 per liter inilah yang kami usulkan," ungkapnya.
Kata dia, dalam RAPBN-Perubahan 2013, diusulkan Rp 50 per liter itu terbagi buat komponen margin lembaga penyalurnya sebesar Rp 30 per liter dan biaya operasional penyediaan BBM Rp 20 per liternya.
Sementara itu, terkait usulan itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih belum bisa menyetujui kenaikan apha sebesar Rp 50 per liter. "Kami Fraksi PKB belum setujui dan menerima kenaikan apha Rp50 per liter. Karena kami juga belum maksimal kinerja dari penyalur BBM bersubsidi," jelasnya menanggapi.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa rencana kenaikan harga BBM bersubsidi membuat para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) meminta usulan peningkatkan alpha.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengakui dengan adanya rencananya kenaikan harga BBM subsidi pengusaha SPBU meminta peningkatan alpha BBM subsidi.
"Alpha BBM bersubsidi yang ada saat ini, telah ditetapkan sejak tahun 2008 dan belum ada perubahan. Perwakilan pengusaha SPBU telah menyampaikan keinginannya agar besaran alpha dapat dinaikkan," ujar Karen kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Karen menjelaskan, usulan dari pengusaha SPBU berkisar Rp 50 perliter, dengan begitu apabila disetujui akan dibagi dengan kerugian pertamina yang diakibatkan oleh kilang.
"Jika permintaan kenaikan Rp 50 per liter disetujui, maka Rp 30 per liter akan diberikan kepada pengusaha SPBU dan Rp 20 per liter digunakan untuk mengurangi kerugian yang dialami Pertamina di kilang," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.