Zumi Zola tak Berhak Jewer PetroChina
Rudi menegaskan, hanya SKK Migas yang berhak menutup sumur dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, Bupati Tanjung Jabung Timur (Jambi) Zumi Zola, tak berhak menyegel sumur-sumur PetroChina.
Rudi menegaskan, hanya SKK Migas yang berhak menutup sumur dari para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Zumi Zola enggak punya hak menutup. Tapi di sisi lain, kalau PetroChina bermasalah, saya yang menjewer, bukan orang lain, bukan juga Zumi Zola," ujar Rudi Rubiandini di Gedung DPR, Rabu (5/6/2013).
Rudi menjelaskan, perseteruan Zumi Zola dengan PetroChina sudah selesai. Rudi mengatakan, Zumi Zola beserta jajarannya akan berdamai dengan PetroChina.
"Sekda ketemu saya, sudah selesai, saya sudah kasih pengertian," ungkap Rudi.
Rudi menegaskan kepada Zumi Zola, bahwa penutupan 14 sumur PetroChina menyangkut objektivitas nasional. Rudi menegaskan, tindakan Zumi Zola merugikan pendapatan negara.
"Saya ajak, karena dia masih muda untuk berpikir ke depan," cetus Rudi.
Berikut 14 sumur yang disegel Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui bupatinya, Zumi Zola:
1. NG-15 well
2. MK-16 well
3. MK-27 well
4. MK-29D well
5. NG-1 Pad
6. NG-7
7. NG-7D
8. NG-35 wells
9. NG-28 well
10. NG-36 well
11. NG-39 well
12. NG-40 well
13. MK-20 well
14. RP-8, RP-15 wells (*)