Batas Usia Perencanaan Dana Pensiun Sebaiknya Dibawah 45 tahun
Karena dana pengelolaan keuangan akan memperoleh hasilnya dalam jangka waktu 10 tahun
Penulis: Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perencana Keuangan, Aidil Akbar menyatakan batas usia untuk rencana pengelolaan keuangan untuk dana pensiun sebaiknya dibawah 45 tahun. Karena dana pengelolaan keuangan akan memperoleh hasilnya dalam jangka waktu 10 tahun.
"Sebaiknya memang 10 tahun jadi kalau untuk dana pensiun memang maksimal dibatasi di umur 45 tahun sebab biasanya mereka pensiun pada umur 55 tahun," kata Aldi di Jakarta, Rabu (03/07/2013).
Aldi mengatakan batasan ini sudah mutlak mengingat adanya keterbatasan investasi ketika menghadapi masa pensiun. Jika sudah melewati umur diatas, maka sebaiknya tidak usah berkonsultasi untuk merencanakan keuangan dana pensiun.
"Kalau sudah diatas lebih baik tidak, apalagi kalau mereka umurnya 52 tahun dan mau pensiun di 55 tahun bisa disangsikan, kecuali mereka pada umur 45 tahun mengajukan rencana keuangan untuk pensiun dan hendak pensiun pada umur 60 tahun dan 65 tahun, " katanya.
Aldi mengatakan perencanaan keuangan baik apapun tujuannya dan caranya merupakan proses yang berjangka waktu lama dan tidak bisa instan.
Sehingga mereka yang mau merencanakan keuangan harus menimbang resiko investasi serta tujuan yang hendak dicapai. Tentunya semuanya membutuhkan kesabaran.
"Tentunya hasil setiap orang berbeda-beda dan ridak bisa instan, tetapi prinsipnya semuanya butuh proses untuk mencapai hasil maksimal," katanya.