Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tifatul Sedih Eks Dirut IM2 Dipidana

Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tifatul Sedih Eks Dirut IM2 Dipidana
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap IM2-Indosat. Namun demikian, dia tetap menghormati putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, IM2-Indosat diadili lantaran menjalin kerja sama menggunakan frekuensi 3G di 2,1 Giga Hertz.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Menanggapi keputusan itu, Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya prihatin. "Ya jelas prihatin atas putusan ini, saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden," ujarnya.

Vonis terhadap IM2 dan Indosat ini memang mendapat perhatian serius di kalangan para pelaku industri telekomunikasi. Bukan saja bagi operator dalam negeri, namun juga oleh para investor asing.

"Tentu ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi, mereka juga akan mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia", ungkap Tifatul.

Tifatul mengungkapkan bahwa pelaku industri telekomunikasi kerap kali mempertanyakan kebijakan yang berbeda. Di satu sisi, Kemenkominfo menyatakan bisnis model IM2-Indosat ini sah, sementara itu lembaga yudikatif menyatakan tidak sah.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan kebijakan Kemenkominfo dilakukan atas arahan Presiden SBY yang meminta agar pada saat ekonomi dunia sedang lesu seperti saat ini, pemerintah harus merangsang iklim investasi serta membelanjakan APBN agar roda ekonomi nasional tetap bergerak.

"Tentu para investor akan mempertanyakan kepastian hukum di negeri kita. Tapi saya kira, jika pihak IM2 dan Indosat, tidak puas terhadap putusan ini, mereka bisa mengajukan banding," papar Tifatul.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas