Menyalahi AD/ART, RUPS Bank Jateng Harus Diulang
Hasil RUPS mengenai perpanjangan jabatan direktur utama Bank Jateng dinilai harus segera ditentukan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) mengenai perpanjangan jabatan direktur utama Bank Jateng dinilai harus segera ditentukan, dijalankan, atau diulang.
Pengamat Ekonomi Universitas Unika Soegijapranata, Prof Vincent Didiek, mengatakan, hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) merupakan keputusan tertinggi.
"Kalau memang sudah ada kesepakatan dalam RUPS, ya dijalankan. Jangan sampai sudah ditetapkan tapi tidak dijalankan," kata dia kepada Tribun Jateng, Minggu (14/7/2013).
Menurut Vincent, kalau perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Bank Jateng tidak dijalankan karena menyalahi AD/ART. Dia mempertanyakan, kekuasaan Komisaris saat itu di mana?
"Kalau tidak bisa dijalankan, kenapa bisa muncul keputusan tersebut. Padahal seharusnya komisaris bisa melaporkan keputusan itu bila melanggar ketentuan," kata dia.
Sehingga, kata dia, bila keputusan RUPS sudah tidak bisa dijalankan karena menyalahi AD/ART. Berarti sebaiknya, penyelenggaraan RUPS diulang kembali.
"Kalau eksekutif terlalu dominan mengatur perbankan ini juga tidak baik, karena dikhawatirkan memiliki unsur politis," katanya