Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hatta Tidak Yakin Gita Terlibat Kartel Bawang Putih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan ketidakpercayaannya atas keterlibatan Mendag

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hatta Tidak Yakin Gita Terlibat Kartel Bawang Putih
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melayani warga yang membeli sembako murah di kantor Kelurahan Melatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jateng, Rabu (17/7/2013). Sembako yang berisi beras lima kilogram, gula dua kilogram dan minyak goreng dua liter ini dijual dengan harga Rp 58.000 per paket lebih murah dari harga pasaran yang mencapai Rp 95.000 per paket. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, menyatakan ketidakpercayaannya  atas keterlibatan Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dalam praktek kartel Bawang Putih sebagaimana yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Bagaimana bisa kartel dilakukan regulator, KPPU ada-ada saja, yang kartel itu perusahaan bukan regulator," kata Hatta dalam peresmian buku Arya Bima, di Jakarta, Sabtu (27/7/2013)

Hatta bahkan menegaskan agar KPPU segera memberikan rekomendasi perusahaan mana saja yang terlibat kartel. Termasuk dengan memberikan penyelidikan lebih lanjut. "Sebaiknya dilakukan penyelidikan, jangan asal tuduh saja," kata Hatta.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir.

Saat ini, pihak KPPU baru saja merampungkan dugaan laporan pelanggaran atas kasus tersebut.

Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.

Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU menduga Gita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Berita Rekomendasi

"Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik beberapa waktu lalu.

Menurutnya dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambah Rofik.

Adapun ke 14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini ialah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas