Buyback Saham Direspon Positif Emiten BUMN
Kemudahan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kemudahan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) direspon positif emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan sejumlah emiten BUMN menyatakan ketertarikannya untuk melakukan buy back saham ini.
"Yang minat banyak, mereka (perusahaan) sering menanyakan ke kami, Secara lisan juga 3 perusahaan BUMN menyampaikan keterbukaan informasinya kepada OJK dan BEI untuk melakukan buy back saham," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Namun, Nurhaida enggan menjelaskan lebih jauh siapakah tiga perusahaan yang tengah merencanakan buybcak saham tersebut. "Belum nanti saja tunggu keterbukaan, kan belum dipublish," katanya.
Demi melancarkan aturan ini, Nurhaida juga akan melakukan pemberikan edukasi setiap emiten terkait aturan buyback saham dalam waktu dekat. "Kami akan mengundang emiten untuk diedukasi tentang aturan ini, dan bukan hanya perusahaan BUMN, tetapi emiten yang ada di BEI," jelasnya.
Sebelumnya, Pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2013, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan kondisi gawat darurat untuk aksi buy back saham.
Adapun isi dari Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 mengatur kondisi trsebut terkait kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam 3 (tiga) bulan terakhir yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Selain itu, kondisi perekonomian pun dinilai masih mengalami tekanan baik secara regional maupun nasional.
Ditambah dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2013 ini sebesar 1.247,134 poin atau 23,91 persen (dua puluh tiga koma sembilan satu persen) ditetapkan sebagai Kondisi darurat sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.
Bunyi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/SEOJK.04/2013 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik tersebut selengkapnya dapat diakses di website OJK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.