Ombudsman Beri Waktu Enam Bulan BPLHD Hilangkan Pungli
Ombudsman RImemberikan waktu kepada sembilan BPLHD di wilayah Jabodetabek untuk menghilangkan praktik pungli.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menyatakan pihaknya memberikan waktu kepada sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli).
Ombudsman memberikan waktu hingga enam bulan agar sembilan BPLHD tersebut menindaklanjuti hasil temuan investigasi terhadap pungli tersebut.
"Kami memberikan waktu enam bulan agar sembilan BPLHD menindaklanjuti temuan investigasi kami. Kami akan pantau sembilan BPLHD tersebut," kata Danang di Kantornya, Rabu (28/8/2013).
Danang menuturkan, pihaknya belum memberikan tindakan represif berupa rekomendasi terkait temuan pungli tersebut. Ombudsman masih menunggu perbaikan yang akan dilakukan oleh BPLHD di Jabodetabek itu.
"Kami belum mengeluarkan rekomendasi terkait temuan pungli tersebut. Jikalau tidak ada perubahan dalam enam bulan maka kami akan keluarkan rekomendasi," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ombudsman RI, menemukan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan.
Investigasi tersebut berlangsung pada Mei-Juni 2013 di sembilan kantor BPLHD se-Jabodetabek. Kesembilan kantor tersebut adalah BPLHD Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.