Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Manfaatkan Biodiesel, Pemerintah Batasi Impor Solar

Pemerintah Indonesia dipastikan bakal mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar hingga akhir tahun.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Manfaatkan Biodiesel, Pemerintah Batasi Impor Solar
KOMPAS/PRIYOMBODO
Antrean truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Terminal BBM Jakarta Group PT. Pertamina (Persero), Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013). Estimasi pemakaian BBM dan elpiji pada masa puasa dan lebaran diperkirakan naik dengan besaran masing-masing: premium naik 14 persen dari rata-rata normal 80.926 kilo liter menjadi 91.830 kilo liter, avtur naik 8,6 persen dari 10.619 kilo liter menjadi 11.536 kilo liter, dan elpiji naik 6,6 persen dari rata 17.612 metrik ton (MT) menjadi 18.781 MT. Sementara Solar mengalami penurunan 4,9 persen dari rata-rata 40.626 kilo liter menjadi 38.628 kilo liter. (Kompas/Priyombodo) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dipastikan bakal mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar hingga akhir tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN (Biofuel).

Isi Peraturan Menteri tersebut mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial dan pembangkit listrik.

Kewajiban yang mulai dilaksanakan September 2013 ini, hingga akhir tahun ditargetkan dapat menghemat impor BBM jenis Solar sebesar 1,3 juta KL dan pada 2014 sebesar 4,4 juta KL.

“Sehingga dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor BBM jenis Solar sebesar 5,6 juta KL atau memberikan penghematan devisa sebesar 4,096 juta dollar AS,” kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Selasa (3/9/2013).

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, BPH Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, dan kementerian/lembaga terkait; khususnya dalam hal law enforcement dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

"Bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha yang bersangkutan," ungkap Susilo.

Berita Rekomendasi

Penerbitan aturan ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi guna memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Biofuel terdiri dari biodiesel (substitusi solar), bioethanol (substitusi bensin) dan minyak nabati murni- Pure Plant Oil/PPO (substitusi BBM pada pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak-PLTD).

Penerapan mandatori pemanfaatan biodiesel akan diberlakukan untuk seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM dan Pengguna Langsung BBM, serta Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pengertian dari Pengguna Langsung BBM adalah perorangan maupun Badan Usaha yang menggunakan BBM untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas