Jamsostek dan Askes Masih Bisa Investasi Masing-masing
Jamsostek dan Askes setelah menjadi BPJS masih boleh melakukan investasi, baik jangka pendek atau jangka panjang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, Jamsostek dan Askes setelah menjadi BPJS masih boleh melakukan investasi, baik jangka pendek atau jangka panjang.
Namun demikian, investasi itu harus memperhatikan solvabilitas, dan dengan dasar kehati-hatian. "Bukan boleh gak boleh, tapi investasi itu adalah tugas dia," kata Chazali dalam siaran persnya, Selasa (17/9/2013).
Dirut PT Askes (Persero) Fahmi Idris mengatakan, pertemuan konsolidasi antara Askes dengan Jamsostek dan pemangku kepentingan lainnya harus terus ditingkatkan frekuensinya. Hal itu terkait implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tinggal 3,5 bulan lagi dimana pelaksanaan SJSN 1 Januari 2014.
Konsolidasi tersebut diperlukan mencakup sinkronisasi pertukaran data, penilaian aset dan liabilitas kedua badan usaha milik negara (BUMN) ini.
"Proses persiapan kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah suatu proses yang mudah karena membutuhkan komitmen, kesiapan dan upaya konkrtit dari pemangku kepentingan," ujar Fachmi.
Keberadaan BPJS, menurut Fachmi, untuk mendukung program negara dalam upaya memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara. "Kita sedang melakukan transformasi pelayanan yang mencakup seluruh warga negara Indonesia," ujarnya.