Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tender Pengadaan Alkes RSUD Tangerang Kisruh

Tender alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kisruh.

Penulis: Sanusi
zoom-in Tender Pengadaan Alkes RSUD Tangerang Kisruh
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tender alat kesehatan (alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang kisruh.

Salah satu pihak menduga pemenang tender bakal merugikan konsumen, karena alkes yang digunakan pemenang tender belum memiliki izin edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Budi Santosa, peserta tender yang juga Direktur Utama PT Putra Karya Santosa, mengatakan hasil tender itu berpotensi merugikan publik Kota Tangerang, menyusul diloloskannya alkes hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia dalam Pengadaan Alat Kedokteran Umum (ALK-11) RSUD Kota Tangerang oleh Kelompok Kerja (Pokja) 2.5 Pengadaaan Barang/Jasa 2.5.

“Masyarakat yang menggunakan fasilitas di RSUD Kota Tangerang akan dirugikan karena alkesnya ilegal. Nilai alkes yang ilegal cukup fantastis, sekitar Rp 4 miliar dari total nilai tender sebesar Rp 8 miliar lebih” ujar Budi Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada Pokja 2.5 atas penetapan pemenang tender tersebut yaitu PT Lami Barkahutama.

Menurut Budi, ada tiga produk yang menyalahi ketentuan Permenkes yaitu Custom MAK Emergency Trolley, Custom MAK Supramax Bed, dan Custom MAK Infuse Stand.

Budi menuturkann, aturan hukumnya sudah jelas, dan nyatanya ditabrak oleh PT Lami Barkahutama dan PT Mega Andalan Kalasan selaku prinsipal dengan dilakukan modifikasi alkes, yaitu melanggar Permenkes No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Ijin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Jo. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Jo. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Rekomendasi

Dari ke-3 produk alkes itu dilakukan modifikasi bahan baku, fitur, dan dimensi/ukurannya. “Hal ini jelas-jelas melanggar Permenkes 1190 tentang Izin Edar khususnya pasar 24 dan pasal 5 serta peraturan perundangan yang berlaku, karena belum dilakukan perubahan izin edar. Saya sudah klarifikasi ke Direktorat Prodis Alkes Kemenkes. Karena akan merugikan masyarakat luas, saya akan adukan masalah ini secara pidana dan PTUN,” ujar Budi.

Ketiga produk yang ditawarkan PT Lami Barkahutama tersebut nyatanya belum teregistrasi di Kemenkes. Sehingga sesuai regulasi yang berlaku seharusnya ketiga produk tersebut belum layak digunakan oleh user. Implikasinya, kata Budi, ketiga produk yang akan digunakan oleh konsumen RSUD Kota Tangerang ini tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya ini. Kondisi ini tentu merugikan reputasi RSUD kota Tangerang dan konsumen.

Sementara itu, Herry Sukarnapura, Ketua Pokja 2.5 Pengadaaan Barang/Jasa Lainnya yang juga Sekda Kota Tangerang, mengatakan bukan kewenangan Pokja untuk mengambil tindakan atau sanksi kepada pemenang tender yang diduga memasarkan produk yang belum memiliki izin edar dari Kemenkes.

“Silakan laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang,” ujar Herry seperti dikutip dari jawaban sanggah yang diajukan PT Putra Karya Sentosa.

Herry pun bersikeras bahwa pelaksanaan tender telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekadar informasi, kasus seperti ini pernah terjadi di RSUD Kota Bekasi, dimana pemenang tender memasarkan produk-produk alkes Modifikasi yang belum memiliki Izin Edar dari Kemenkes.

Melihat hal ini, panitia tender berkonsultasi dan klarifikasi ke pihak Kemenkes dan akhirnya Produk Alkes Modifikasi tersebut dinyatakan Tidak Lulus Evaluasi Teknis. Pemenang tendernya pun didiskualifikasi. Kejadian di Kota Bekasi seharusnya bisa menjadi yurisprudensi bagi POKJA 2.5 Kota Tangerang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas