Langgar SNI Kena Denda Rp 2 Miliar
Disperindag menemukan sejumlah alat-alat elektronik yang tak berlabel SNI seperti saklar serta kabel listrik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar, Ferry Sofwan, mengatakan, pelanggaran atas aturan standard nasional Indonesia (SNI) bisa dikenai sanksi denda Rp 2 miliar dan 5 tahun penjara.
Ketentuan itu berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen. Sanksi tegas, ujarnya, kemungkinan bisa diterapkan pada 2015. "Sebelum ke sana ada tahapan pembinaan satu tahun ke depan," ujar Ferry seusai inspeksi mendadak (sidak) di sebuah supermarket di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Jumat (11/10/2013).
Selain membina para pedagang dan pemilik toko, Disperindag Jabar juga segera bertemu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membahas hal itu. "Kami pun harus lebih dahulu bertemu dengan Diperindag di 27 kota dan kabupaten di Jabar," katanya.
Di supermarket di Jalan Pahlawan itu, Disperindag menemukan sejumlah alat-alat elektronik yang tak berlabel SNI seperti saklar serta kabel listrik. Ferry meminta supaya produk-produk itu segera ditarik. Selain itu, tim dari Disperindag juga menemukan helm yang memakai label SNI tetapi tidak dilengkapi nomor SNI. "Seharusnya, itu dilengkapi fotokopi sertifikat SNI," ujarnya.
Ada juga minuman khas daerah yang mempromosikan khasiatnya. Mestinya, kemasan makanan dan minuman tak boleh dicantumkan kasiat seperti pada obat-obatan. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut serta dalam sidak.
Sebelumnya, Disperindag Jabar serta Balai Kemetrologian Bandung sempat mengukur ulang alat ukur di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Pahlawan. "Tera ulang alat ukur itu demi memberi ketenangan ketika belanja. Apa yang dibayar sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
Hasil tes itu menunjukkan kesalahan alat ukur di SPBU milik Pertamina itu masih dalam batas toleransi. Penera (pengukur) dari Kemetrologian Bandung, Djasri, menyebutkan batas toleransi kesalahan alat ukur di setiap SPBU adalah lima mililiter tiap seliter (1.000 mililiter) bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan tera ulang dalam bejana ukur standard 20 liter, alat ukur SBPU itu meleset dua mililiter dari 20 liter BBM. Tera ulang dilakukan selama tiga kali. "Sesuai ketentuan teknis, tidak cukup sekali lantaran perbedaan tekanan di nosel (alat untuk mengekspansikan fluida sehingga kecepatannya bertambah)," ujarnya.
Ia mengatakan terbuka kemungkinan adanya kecurangan pada alat ukur di SPBU-SPBU baik karena faktor kerusakan alat maupun kesengajaan manusia. Hanya, menurut Djasri, dari total 221 SPBU di wilayah kerja Balai Kemetrologian Bandung belum ada kecurangan yang ditemukan.
Wilayah kerja Kemetrologian Bandung itu meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung dan Sumedang. (tom)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.