Kadin Mendukung Ekspor Terbatas Bijih Mineral
Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi komitmen
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan kuota ekspor terbatas bijih mineral pada tahun 2014. Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi komitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter).
"Pemerintah ingin mendapatkan masukan yang komprehensif. Yang diharapkan pemerintah itu anda (pengusaha pertambangan) serius atau tidak (membangun smelter)," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang sumber daya mineral, Boy Garibaldi Thohir, Selasa (22/10/2013).
Boy mengungkapkan Kadin akan membentuk tim yang memberi masukan kepada pemerintah mengenai kriteria pengusaha pertambangan yang berhak mendapatkan izin ekspor terbatas.
"Mari kita sama-sama memberi masukan dan kontribusi. Visi dan objektif pemerintah tercapai tapi dilain sisi industri berkembang dan industri lokal terproteksi," jelas Boy
Boy menuturkan kriteria pengusaha yang berhak mendapatkan izin ekspor di 2014 antara lain ketersediaan lahan untuk membangun smelter, ada tidaknya studi kelayakan (feasible study/FS).
Kriteria berikutnya mengenai ada tidaknya bank yang mau mendanai pembangunan smelter serta ketersediaan teknologi maupun pemasok bijih mineral. Kriteria tersebut ditargetkan segera rampung sebelum akhir tahun ini.
Dikatakannya, Kadin Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga independen yang terdiri dari pihak pemerintah dan pihak swasta untuk menilai perkembangan pembangunan smelter.
"Nantinya kami juga mengusulkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi komitmen, misalnya tidak diizinkan ekspor," papar Boy.
Lebih lanjut Boy menyebut pihaknya akan membantu pemerintah mencarikan solusi terbaik agar pemerintah tidak melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor pada 2014.
"Kriteria pemerintah akan dikonsultasikan dengan parlemen (DPR) agar tidak bertentangan dengan undang-undang. Bentuknya seperti apa sedang dipikirkan bersama," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.