Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usulan Perluas Tunjangan Dana Pensiun

Regulator keuangan ini mengusulkan agar cakupan tunjangan dana pensiun (dapen) diperluas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usulan Perluas Tunjangan Dana Pensiun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan terobosan pada industri dana pensiun, yaitu dengan merevisi Undang-undang No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Regulator keuangan ini mengusulkan agar cakupan tunjangan dana pensiun (dapen) diperluas.

Diharapkan, dana pensiun tak hanya ditujukan pada nasabah, pasca sudah berhenti bekerja atau pensiun. "Dapen nantinya akan berevolusi, agar bisa menyediakan layanan dalam satu paket. Mulai dari dana pensiun pasca berhenti bekerja, hingga bisa digunakan untuk tunjangan perumahan, pendidikan anak, kesehatan dan lain-lain," ujar Deputi Komisioner OJK untuk IndustriKeuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede.

Sayang, RUU ini masih mandek di tangan pemerintah. Revisi ini masih harus menunggu respons presiden. OJK mencatat, total aset dana pensiun dalam negeri hingga bulan Mei 2013 lalu mencapai Rp 162,82 triliun. Industri dana pensiun terdiri dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas