Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Bayar Pajak, 4 Ribu Alat Berat Terancam Disegel

Dispenda Kalbar menargetkan bisa memungut pajak minimal 4.000 kendaraan alat berat di Kalbar paling lambat akhir 2014.

Editor: Sanusi
zoom-in Tak Bayar Pajak, 4 Ribu Alat Berat Terancam Disegel
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Barat (Kalbar) menargetkan bisa memungut pajak minimal 4.000 kendaraan alat berat yang beroperasi di Kalbar paling lambat akhir 2014.

Taruli Manurung, Kepala Dispenda Kalbar, mengatakan pihaknya telah melakukan operasi besar-besaran terhadap semua perusahaan yang bergerak di bidang alat berat. Dari hasilnya semua menunjukkan sikap yang baik dan positif, serta telah memberikan data-data yang diminta petugas.

“Kita targetkan sekitar 4.000 alat berat di seluruh Kalbar, ada juga dari luar dan telah kita buatkan semacam prosedur mereka juga harus bayar pajak karena beroperasi di sini. Angkanya belum bisa diketahui karena besarnya pajak alat berat beda-beda,” ujarnya, Selasa (5/11/2013).

Menurut Taruli, Dispenda baru diberikan laporan berupa data-data serta belum cross check ke lapangan untuk dapatkan data yang valid. Dispenda Kalbar akan bekerjasama dengan pemda kabupaten/kota se-Kalbar untuk melakukan pengecekan ke lapangan, agar mendapatkan data yang benar dan sesuai dengan data yang diterima dari pengusaha.

Adapun yang termasuk jenis alat berat atau besar di antaranya forklif, bulldozer, traktor, whell louder, log loudev, skider, shovel, grader, excavator, baekhoe, compactor, scrapev, dan alat berat lainnya.

Ia menegaskan, apabila data yang diserahkan tidak valid, Dispenda tidak segan-segan akan melaporkan mereka telah melakukan upaya manipulasi pajak kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. Sebab Dispendak Kalbar telah sering mengimbau agar menyerahkan data yang benar dan akurat.

Berita Rekomendasi

“Seperti yang pernah disampaikan pada beberapa kali pertemuan dengan pengusaha alat berat. Apabila mereka tidak memberikan data yang benar dan akurat, khususnya kepada dealer. Bahkan saya sudah lakukan statmen di hadapan mereka bahwa kita bisa adukan mereka persekongkolan menggelapkan pajak bersama dengan klien mereka,” tutur Taruli.

Ia menjelaskan, aturan sanksi memang ada dan telah diatur mekanismenya. Di antaranya seperti, satu bulan setelah ditetapkan tidak melakukan kewajiban membayar pajak maka akan diberikan surat peringatan pertama dan kedua dengan waktu 1x24 jam.

Jika masih tidak melakukan kewajibannya juga, sanksi yangaka dilakukan adalah melakukan penyegelan terhadap alat berat tersebut agar tidak bisa beroperasi lagi hingga kewajibannya telah dipenuhi.

“Dengan penjelasan semua ini, kita melihat mereka kooperartif. Data sudah banyak masuk,. Meski ada kendala juga alat berat yang masuk belum diinventarisasi pajaknya oleh pemerintah pusat,” katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas