Kadin Dukung Pemerintah Pajaki UKM
Kadin mendukung program pemerintah untuk memberikan pajak bagi unit usaha kecil menengah (UKM), yang beromzet mencapai Rp 4,8 miliar.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung program pemerintah untuk memberikan pajak bagi unit usaha kecil menengah (UKM), yang beromzet mencapai Rp 4,8 miliar.
Rencananya, pajak yang dikenakan UKM sebesar 1 persen.
"Kita harus mendorong bagaimana masyarakat dan dunia usaha di semua level, bisa berkontribusi kepada Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Erwin Aksa, di kantor pusat Kadin, Rabu (6/11/2013).
Untuk menjalankan skema pengambilan pajak dari UKM, Kadin bersama pemerintah pusat akan melakukan banyak sosialisasi kepada pengusaha UKM. Diperkirakan, pengambilan pajak bagi unit UKM bisa berjalan lancar pada tiga tahun mendatang.
"Transisi ini selama dua sampai tiga tahun ke depan. Ini perlu sosialisasi dan edukasi," jelas Erwin.
Dengan adanya penerimaan negara melalui pajak UKM, Kadin berharap anggaran dan kas negara bisa bertambah besar. Kadin pun berharap para pengusaha UKM punya inisiatif dalam membayar pajak.
"Kontribusi dengan sukarela, negara bisa menggenjot dana untuk pembangunan ini," ucap Erwin. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.