Bank BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM
Internet Banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diseluruh Indonesia dinyatakan siap melayani
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internet Banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diseluruh Indonesia dinyatakan siap melayani pembayaran PPh Final 1 persen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta hari ini menanggapi penerapan PP No 46/2013 tentang PPh pelaku UKM.
Ali mengatakan, per September 2013, nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM) BRI tercatat berjumlah lebih 1,3 juta orang. “Potensi yang sangat besar untuk menyumbang pemasukan pajak kepada Negara” kata Ali.
BRI sebagai salah satu bank yang bermitra dengan pemerintah, juga siap melayani pembayaran melalui Internet Banking dan ATM. Dan salah satu keunggulan dari pembayaran pajak melalui Bank BRI adalah pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel, bisa melalui Teller BRI, melalui ATM, melalui Internet Banking dan segera akan disusul pembayaran melalui EDC di sentra-sentra pasar tradisional.
“Internet Banking BRI sangat siap. Fitur-fiturnya sudah didesain sederhana dan sangat user friendly,” ujar Ali.
Sebagai informasi, per Oktober 2013, user Internet Banking BRI sebanyak lebih dari 835ribu, dengan jumlah transaksi sebanyak lebih dari 2,4 juta transaksi. Bila diakumulasikan Januari hingga Oktober 2013 mencapai lebih dari 22,3 juta transaksi.
“Sedangkan nilai transaksinya dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai lebih dari Rp 23,7triliun. Selain itu, lebih dari 16 ribu unit ATM BRI di seluruh Indonesia juga telah siap melayani wajib pajak, utamanya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM),” papar Ali.
Ali menyarankan agar nasabah BRI yang sudah melakukan transaksi pembayaran pajak di ATM dan Internet Banking agar menyimpan struk atau salinan transaksi tersebut, sebab nantinya struk tersebut dapat menjadi bukti sah telah dilakukan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
”Struknya disimpan dan sewaktu-waktu bisa jadi bukti wajib pajak sudah membayar kewajibannya,” papar Ali.
Ali juga mengimbau agar wajib pajak terlebih dulu memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak). Sebab, pada saat pembayaran, Wajib Pajak wajib menginput NPWP tersebut dan besarnya Pph final yang dibayarkan adalah 1 persen dari nilai omzet bruto Wajib Pajak per bulan.
Sebagaimana diketahui, per tanggal 12 Juni lalu telah dikeluarkan PP No.46/2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu. Disana disebutkan, wajib pajak yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, akan diberlakukan PPh final 1 persen tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.