Buruh KBN Dipaksa Teken Upah Rp 2,1 Juta
Beberapa perusahaan asing yang berada di KBN Jakut disinyalir tidak menerapkan UMP seperti yang telah ditetapkan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa perusahaan asing yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta Utara disinyalir tidak akan menerapkan UMP seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Bayu Murnianto, Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia. Bahkan menurut Bayu, para buruh di kawasan tersebut dipaksa untuk menandatangani penangguhan upahnya.
“Para buruh dipaksa untuk menandatangani penangguhan upah sebesar Rp 2.180.000. Mereka tidak mengikuti apa yang ditetapkan oleh Jokowi," kata Bayu usai acara Konferensi Pers tentang Aksi dan Mogok Daerah tanggal 28-29 November 2013 di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (25/11).
Apabila para buruh tidak mau menandatangani tersebut, maka perusahaan mengancam untuk pergi dari kawasan tersebut. "Perusahaan itu mengancam untuk hengkang, tahun lalu juga begitu. Tiap tahun juga begitu," tegasnya.
Menurut Bayu perusahaan yang menangguhkan upah tersebut adalah perusahaan dari Korea. Memang sekitar 50 persen dari total perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) merupakan perusahaan Korea. Mayoritas industri yang dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut yakni garmen.
"Merek-merek top semua, seperti GAP, Nike, Adidas, itu diproduksi di sana (KBN)," katanya.
Produk garmen yang diekspor itu memiliki nilai jual yang sangat mahal. Misalnya saja baju Nike untuk Baseball yang dipasarkan di Amerika dijual dengan harga Rp 7 juta.
“Kami yang mengerjakan baju-baju itu dibayar lebih murah dari sehelai baju. Jelas kami kecewa,” katanya.(Emma Ratna Fury)