Fahmi Idris: Status Endang Tunggu Rapat Dewan Pimpinan Kadin
Fahmi Idris meminta pengurus pusat Kadin untuk segera melakukan evaluasi menyusul tertangkapnya Endang
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Fahmi Idris meminta pengurus pusat Kadin untuk segera melakukan evaluasi atau peninjauan kembali menyusul tertangkapnya Wakil Ketua Umum Kadin, Endang Kesumayadi karena membawa sabu-sabu.
Fahmi mengatakan, siapapun yang merusak nama baik Kadin patut dilakukan peninjauan dan penelitian kembali. "Tapi kalau berkaitan dengan masalah hukum, maka kita patut menunggu hingga keputusannya incracht (sudah ada keputusan hukum dari pengadilan)," kata mantan Menteri Perindustrian tersebut kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2013).
Menurut Fahmi, untuk menentukan nasib dan status Endang dalam kepengurusan Kadin, Ketua umum beserta Dewan Pimpinan Kadin harus secepatnya menggelar rapat untuk segera memastikan nasib Wakil Ketua Umum Bidan Pembangunan Kawasan Perbatasan itu.
"Pak Suryo (Ketua Kadin) tentu harus melakukan semacam pertemuan untuk menentukan status Endang. Sebab ini kasus hukum pertama yang terjadi di Kadin. Apalagi posisi dia memegang peranan penting di Kadin, tetap harus ada penilaian kepada Endang," katanya.
Fahmi juga sempat kaget ketika mendengar kasus penangkapan Endang, sebab selama ini komisaris perusahaan tambang PT Indocoal Miner dan Chairman dari Asyana Group ini dikenal jauh dari hal-hal tak terpuji semacam itu.
Seperti diketahui, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Endang Kesumayadi, sebagai tersangka.
Endang diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (2/12/2013) pukul 01.00 WIB, di lobi Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 gram narkoba jenis sabu madu (Yellow Ice) dan seperangkat alat sabu.
Kombes Nugroho Aji, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, mengatakan hasil tes urine Endang positif amphetamin, MDMA, dan H5 (Happy Five). "Karena kedapatan bawa sabu dan hasil tes urine positif, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Nugroho kepada Tribunnews.com di Mapolda Metro Jaya.
Endang dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.