Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fee untuk Bank Kustodian Berlaku Pada 2016

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), baru akan menerapkan fee kepada Bank Kustodian pada 2016.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
zoom-in Fee untuk Bank Kustodian Berlaku Pada 2016
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga penjamin investor, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), baru akan menerapkan fee kepada Bank Kustodian pada 2016.

"Fee Bank Kustodian masuk pada 2016, sampai sekarang kami belum terapkan fee-nya," kata Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, Jumat (13/12/2013).

Ia menuturkan, lembaga penjaminan investor yang beroperasi pada tahun depan ini, akan terdiri dari lembaga penjaminan efek yang terdiri dari para anggota bursa yang terdaftar di BEI. Selama ini jumlah anggota bursa mencapai 114.

Kenggotaan P3IEI pada Januari 2014 hingga September 2015 masih berkutat pada lembaga penjamin emisi efek.

P3IEI sudah menetapkan bahwa iuran awal kepada anggota tersebut sebesar Rp 100 juta yang dibayarkan oleh Self Regulatory Organizations (SRO) dan iuran tahunan sebesar 0,01 persen dari total aset nasabah penjaminan pada akhir tahun.

Sekadar tambahan, kegiatan operasional lembaga perlindungan nasabah ini akan dimulai pada Januari 2014 mendatang. Nantinya, lembaga ini bernaung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di dunia perbankan, P3IEI melindungi investor yang berinvestasi di pasar modal.

Berita Rekomendasi

Adapun, yang dilindungi adalah setiap efek yang dimiliki investor dan ditransaksikan di BEI. Jika terjadi dafault pada sekuritas tempat investor bertransaksi, maka, P3IEI akan melindungi efek yang dimiliki nasabah ritel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas